Tarjono juga menjelaskan, bukti yang kita sita bukti SPJ. Hakim Anggota Manambus Pasaribu juga mempertanyakan, proses saudara tanda-tangan di print dan ditanda-tangani.
Saksi menjelaskan, bisa … nota ini (Rp 14 juta) saya tinggal tanda-tangan dan stempel saja.
Sedangkan saksi Anang pemilik UD Analisa yaitu toko ATK mengayakan, SMPN 6 Bojonegoro pernah belanja sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
“Pak Edi pak, langsung bayar dikasih nota langsung. Tidak ada tindasan pak,” jelas Anang yang mengelola mulai awal tahun 2022 setelah mertua yang sudah meninggal.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Reni, Ilham Al Faris mempertanyakan, ada gak selain satpam yang mengantar ke easy printing?
Saksi Vidky menjawab ada pak, biasanya guru beda-beda pak. Dalam satu bulan, pihak SMPN 6 disebut mencetak banner dan mem-photocopy soal-soal.
“Biasanya photocopy-nya ribuan pak. Beda-beda harinya satpamnya ya satu itu, gurunya beda-beda. Biasanya pak Edy langsung membayar, termasuk ujian tengah semester dan baru masuk. Banner yang besar ya Rp 5 juta,” tambah saksi Vidky Alfianti.
Terkait nilai transaksi, saksi Vidky mengaku paling besar Rp 12 juta. Terdakwa Edi Santoso merasa keberatan dengan keterangan saksi dari easy printing ini.
“Ada yang Rp 14 juta. Tolong mbak Vidky di ingat-ingat. Mungkin ada arsipnya Yang Mulia,” ungkap terdakwa Edi.
Saksi Vidky tetap pada keterangannya. Terkait keterangan saksi Anang, terdakwa Edi mengaku sesuai Yang Mulia.
SMPN 6 Bojonegoro mendapatkan dana BOS tahun 2020 dan 2021 senilai Rp 1,4 miliar. Dua guru Edi Santoso dan Reni, selaku bendahara dan operator dana BOS dan diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai kerugian negara Rp 695.073.000.





