Beritasiber.com SURABAYA – Persidangan dugaan korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro terus bergulir. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menghadirkan enam saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya .
Dua dari pihak swasta, Vidky dan Anang Prihantono, mantan Plt Kepala SMPN 6 bojonegoro, Siti Nur Kasih, Muslim dan Slamet selaku Ketua dan Bendahara MKKS Kabupaten Bojonegoro, serta seorang guru SMPN 6 Siti Marfuah, yang sebelumnya sudah menjadi saksi dua minggu yang lalu.
Hakim Ketua Halima Umaternate mempersilahkan tiga saksi selain pihak swasta untuk meninggalkan ruang sidang. Dalam persidangan, saksi Vidky, mengaku bekerja di easy printing sebagai admin sejak tahun 2020. JPU Tarjono mempertanyakan siapa saja admin bagian pelayanan konsumen.
“Ada saudara Rinda, ada Risma sebagai CS dan Ria. Bidangnya di banner, photocopy dan percetakan,” terang perempuan asal Dander ini, Senin (31/07/2023).
Terkait terdakwa Edi, admin easy printing mengatakan, biasanya photocopy soal-soal dan banner.
“Biasanya pak Edi yang bayar, yang pesan diantarkan oleh satpam. Soal-soal juga diantar satpam, pak Edi hanya bayar. Gak kenal bu Reni,” tambah Vidky.
Tarjono juga menanyakan, apakah ada pegawai easy yang bernama Edi?
Admin ini menyebut tidak ada, kalau untuk nota setiap tahun beda karena produksi sendiri dan biasanya satu tahun warna biru, satu tahun warna merah, satu tahun warna oranye.
Di depan Majelis Hakim, Tarjonk memperlihatkan barang bukti berupa kuitansi dan tanda-tangan saksi.
“Ya itu tanda-tangan saya itu, saya gak tahu tapi itu tanda-tangan saya. Kalau minta nota itu pasti dikasih pak,” tambah saksi
JPU membuka barang bukti kuitansi senilai Rp 14 juta, saksi menjawab kalau Rp 14 juta belum pernah. Ketika Hakim Ketua kembali mempertanyakan ganda-tangan, saksi kembali menjawab itu tanda-tangannya.
“Saya tidak tahu kalau akan seperti ini. Paham bu, tapi ada notanya. Tidak pernah dikasih,” ujar Vidty.





