BERITASIBER.COM – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Lamongan dalam memberikan pelayanan prima dan respons cepat terhadap setiap keluhan masyarakat terus dibuktikan di lapangan. Pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lamongan Kota melakukan tindakan tegas namun humanis setelah menerima laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tindakan cepat ini dipicu oleh aduan dari seorang warga (anonim) yang masuk melalui Hotline Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) 110 Polres Lamongan. Warga tersebut mengeluhkan adanya salah satu warung kopi (warkop) di kawasan Pasar Burung, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, yang memutar musik dengan volume sangat keras sehingga mengganggu waktu istirahat warga sekitar.

Mendapati laporan yang masuk pada pukul 00.20 WIB tersebut, Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Mukhamad Fadelan, S.H., M.M., tidak membuang waktu. Ia memimpin langsung personel piket fungsi Polsek Lamongan Kota untuk bergerak cepat mendatangi lokasi yang dimaksud guna melakukan pengecekan dan penertiban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setibanya di area Pasar Burung Kelurahan Sukorejo, petugas mendapati laporan tersebut memang benar adanya. Dentuman musik dari warkop tersebut masih terdengar keras di saat jarum jam sudah melewati tengah malam, waktu di mana masyarakat sekitar tengah beristirahat.

Dalam melakukan penindakan, Kompol Mukhamad Fadelan mengedepankan cara bertindak yang persuasif dan humanis. Pihak kepolisian langsung menemui pemilik warung kopi untuk memberikan pengertian dan imbauan secara langsung agar segera mengecilkan volume suara musiknya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2