Kapolsek menekankan bahwa pihak kepolisian sama sekali tidak melarang warga untuk membuka usaha atau mencari rezeki. Namun, ia mengingatkan agar operasional tempat usaha tetap memperhatikan kenyamanan, ketenteraman lingkungan sekitar, serta toleransi antarwarga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Layanan 110 adalah wadah bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun ketertiban umum. Begitu laporan masuk, kami langsung turun ke lapangan. Kami memberikan imbauan secara humanis kepada pemilik warkop agar mematikan atau mengecilkan musiknya karena sudah larut malam dan sangat mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat,” jelas Kompol Mukhamad Fadelan.

Mendapat teguran dan imbauan langsung dari Kapolsek, pemilik warung kopi bersikap kooperatif. Ia langsung mematikan musik keras tersebut dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada lingkungan sekitar. Pemilik warkop juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah memastikan situasi di sekitar kawasan Pasar Burung Kelurahan Sukorejo kembali tenang dan kondusif, Kapolsek beserta anggota melanjutkan patroli wilayah. Melalui respons kilat ini, Polsek Lamongan Kota membuktikan bahwa setiap aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 akan selalu ditindaklanjuti dengan serius demi mewujudkan Lamongan yang aman, tertib, dan nyaman.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2