BERITASIBER.COM | GRESIK – Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, Unit Turjawali Satsamapta Polres Gresik menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), khususnya peredaran minuman keras (miras) di wilayah utara Kabupaten Gresik. Operasi tersebut dilaksanakan pada Minggu (28/12/2025) dan menyasar sejumlah kafe remang-remang yang kerap dikeluhkan warga.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari beberapa lokasi yang berada di sepanjang Jalan Raya Lomayu–Petiyin, Kecamatan Dukun. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kafe yang diduga menjual miras secara ilegal dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasatsamapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar empat kafe remang-remang yang sebelumnya telah dipetakan berdasarkan informasi dan aduan dari warga sekitar.

“Saat kami berada di lokasi, petugas mendapatkan informasi yang mengarah pada beberapa warung atau kafe yang disinyalir menjual minuman keras. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan langsung,” ujar AKP Satriyono, Senin (29/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua kafe yang terbukti menjual miras tanpa izin resmi. Berbagai jenis minuman keras diamankan petugas sebagai barang bukti, mulai dari miras golongan rendah hingga minuman beralkohol yang tidak memiliki label dan izin edar.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2