Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial MY (33) dan SQ (24), yang diketahui sebagai penjual miras di kafe tersebut. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Satriyono menegaskan bahwa razia miras akan terus dilakukan secara rutin, terutama menjelang perayaan malam tahun baru, guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Peredaran miras sering kali menjadi pemicu tindak kriminal, seperti perkelahian, kecelakaan, hingga gangguan sosial lainnya. Karena itu, kami berkomitmen untuk menekan peredaran miras ilegal, khususnya di wilayah rawan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada para pemilik usaha hiburan dan kafe agar mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak menjual minuman keras tanpa izin. Masyarakat pun diminta untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polres Gresik memastikan akan meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi hingga malam pergantian tahun, demi menciptakan suasana perayaan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.






