“Pemberian parsel sudah menjadi agenda tahunan di hari-hari tertentu. Tapi parsel yang dijual jangan sampai ada yang kadaluarsa atau mengandung bahan-bahan berbahaya,” katanya.
Legislator dari Dapil Jatim I ini mengapresiasi Kementerian hingga Pemerintah Daerah intensif melakukan pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) terhadap parsel yang dijual di pasaran offline. Namun ia meminta sidak ini harus dibarengi dengan penegakan hukum jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Jika tidak ada penegakan hukum yang tegas, oknum-oknum akan memanfaatkan celah lemahnya penegakan hukum ini dengan melakukan pelanggaran dari waktu ke waktu. Jika ini yang terjadi, masyarakat yang dirugikan,” kata Arzeti.
Arzeti juga meminta masyarakat melaporkan jika ditemukan bahan pangan yang dijual di parsel tidak memenuhi standar keamanan pangan.
“Jangan segan laporkan jika ditemukan ada makanan yang kadaluarsa dan tak layak makan. Partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penjualan produk pangan secara online,” katanya. (Fendi)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





