BERITASIBER.COM | JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan tidak akan tinggal diam dalam menyikapi bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab kerusakan hutan dan memicu bencana besar tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pernyataan itu disampaikan Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Jaksa Agung sudah menegaskan bahwa negara tidak tinggal diam. Pemerintah akan menjalankan fungsi hukum terhadap apa yang menyebabkan bencana kemarin,” jelas Barita.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Barita mengungkapkan, Satgas PKH telah melakukan serangkaian langkah awal, mulai dari investigasi, penyelidikan, hingga koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, BPKP, Polri, dan Kejaksaan setempat.

“Kelebihan Satgas PKH adalah koordinasi yang cepat dan mudah sehingga bisa segera melakukan langkah konkret,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa bencana besar di Sumatera tidak terlepas dari praktik pengelolaan alam yang tidak bertanggung jawab.

“Bencana yang menguras air mata itu terjadi karena kekayaan alam kita dikelola secara serampangan. Akibatnya, kerugian yang timbul sangat besar,” tegas Barita.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2