Menurut Barita, seluruh temuan di lapangan akan diolah menjadi dasar penindakan hukum. Setiap bukti akan dianalisis untuk menentukan kewenangan lembaga penegak hukum yang menangani, baik itu otoritas kehutanan, Polri, maupun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Hasil temuan akan ditindaklanjuti berdasarkan data objektif dan bukti hukum. Nantinya akan disimpulkan apakah kasus itu masuk ranah penyidikan otoritas kehutanan, Polri, atau Pidsus,” jelasnya.

Banjir bandang dan longsor yang terjadi di tiga provinsi tersebut memakan ratusan korban jiwa. Di sejumlah lokasi, material banjir dipenuhi kayu gelondongan yang menguatkan dugaan adanya praktik pembalakan liar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejauh ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyegel tujuh subyek hukum yang diduga melakukan perusakan hutan dan memicu bencana. Pemerintah juga menyiapkan sekolah darurat untuk 208 ribu siswa terdampak bencana di Sumatera.

“Dengan penyegelan kali ini, sudah ada tujuh subyek hukum yang ditindak. Masih ada lima subyek lainnya yang teridentifikasi dan akan kami dalami. Bila terbukti melanggar, kami tidak segan melakukan penyegelan,” tegas Barita.

Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pihak-pihak yang merusak lingkungan hingga menyebabkan bencana besar.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2