Berikut rincian barang bukti yang disita:
Narkotika: 1 paket besar sabu (6,79 gram), 5 paket kecil sabu (0,81 gram), serta 1 butir pil ekstasi merk Heineken.
Peralatan: 2 unit timbangan digital, alat isap (bong) rakitan, 2 buah kaca pirek, serta bungkusan plastik klip berbagai ukuran.
Elektronik & Uang: 4 unit ponsel berbagai merk dan uang tunai.
Dan Unit Intel Kodim 0207/SML, Lettu Inf Edi Susanto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam membantu pemerintah memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Simalungun. Sinergi antara TNI dan masyarakat sangat krusial dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban dari bahaya narkotika,” tegas Lettu Inf Edi.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Makodim 0207/SML guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke pihak kepolisian untuk pengembangan kasus.(Yuni).






