BERITASIBER.COM | SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya semakin serius dalam mengawasi keberadaan rumah kos dan kontrakan melalui operasi yustisi rutin yang melibatkan berbagai instansi. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan akurasi data kependudukan, terutama dari warga luar kota yang tinggal di Surabaya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa operasi ini bukan hal baru. Pengawasan rumah kos telah menjadi agenda rutin lintas instansi yang melibatkan Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), DPMPTSP, hingga perangkat kelurahan dan RT/RW.
“Operasi kos ini sudah berlangsung lama dan dilakukan bersama seluruh perangkat daerah. Peran RT dan RW sangat vital karena jumlahnya mencapai lebih dari 9.000 RT dan 1.360 RW di seluruh Surabaya,” jelas Zaini.
Pengawasan ini didasarkan pada Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan serta Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, yang mewajibkan pemilik rumah kos memiliki izin usaha dan melaporkan setiap penghuni ke pengurus lingkungan setempat.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menambahkan bahwa operasi pengawasan ini juga menjadi bagian dari pendataan administrasi kependudukan (Adminduk) sejak 2023, seiring dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Penduduk Non-Permanen.





