“Kami perlu mengetahui secara pasti jumlah dan sebaran warga non-permanen yang tinggal di Surabaya, baik di rumah kos, kontrakan, maupun rumah keluarga,” ujar Eddy.
Data ini sangat krusial, terutama dalam kondisi darurat seperti bencana, konflik sosial, atau kebutuhan pelayanan publik mendesak lainnya. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat dengan cepat menyalurkan bantuan atau melakukan pelacakan jika terjadi kasus hukum.
Pemerintah Kota Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan pendatang di wilayah masing-masing.
“Jika kita tahu siapa saja yang tinggal di lingkungan kita, maka komunikasi, keamanan, hingga penanganan masalah sosial bisa dilakukan dengan lebih baik dan cepat,” pungkas Eddy.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya menjadikan kota ini semakin tertib dan aman, sekaligus memastikan bahwa setiap penduduk tetap maupun sementara – tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan.(Bud)





