Dalam kesempatan tersebut, Andy Firasadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur fraksi PDI Perjuangan menyatakan, bahwa kegiatan reses ini merupakan kewajiban bagi anggota dewan untuk mempertanggungjawabkan kepada konstituen atau masyarakat pemilih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Jadi kegiatan reses inilah guna mempertanggungjawabkan kepada pemilih. Untuk itu kewajiban anggota dewan menyerap aspirasi, menerima pengaduan dan menindaklanjuti,” tutur Andy Firasadi.

Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Jatim mempunyai latar belakang seorang aktivis dan pengacara ini menjelaskan sepak terjang dalam dunia perpolitikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Andy Firasadi pernah menjadi kuasa hukum dari pasangan calon Bupati Lamongan Suhandoyo-Kartika, calon Gubernur Jawa Timur Khofifah-Mujiono 2008, hingga menjadi kuasa hukum Jokowi-JK pada pilpres 2014.

“Memang latarbelakang saya seorang aktivis sejak masa kuliah serta menjadi seorang pengacara hingga menjadi anggota dewan. Hal ini membuktikan bahwa saya sudah lama terjun di dunia perpolitikan bukan seorang anggota dewan yang tanpa pengalaman,” ungkapnya.

Selain itu, anggota Komisi A DPRD Jatim ini mengungkapkan bahwa dirinya pernah menangani kasus mulai kasus kecil hingga kasus besar untuk kepentingan membela masyarakat. Bahkan dirinya mempunyai program khusus yakni Desa sadar hukum hingga bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

“Program khusus saya dan alhamdulillah sudah berjalan yakni wujudnya Desa sadar hukum yang ada di Lamongan dan Gresik. Saya berharap hal ini semakin banyak desa-desa menjadi Desa sadar hukum. Serta kami memberikan pendamping hukum bagi masyarakat miskin secara gratis tidak dipungut biaya sepersen pun,” tegas Andy Firasadi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2