Senada dengan hal tersebut, Ketua DPC Gekrafs Lamongan, Pradita Aditya, menekankan bahwa edukasi literasi hukum menjadi agenda krusial. Pengalaman pahit yang dialami Amsal Sitepu dijadikan studi kasus agar kreator lokal tidak terjebak dalam masalah hukum akibat ketidaktahuan atas hak kekayaan intelektual (HKI) maupun regulasi yang berlaku.
“Mas Amsal adalah pejuang. Pelajaran dari beliau menjadi pengingat bagi kita di Lamongan tentang pentingnya memproteksi karya. Kami di Gekrafs Lamongan berkomitmen memberikan ruang literasi agar karya-karya lokal kita aman dan diakui secara hukum,” ungkap Pradita.
Dalam forum yang sama, Pradita juga menggarisbawahi urgensi data yang akurat. Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan sensus dan verifikasi pelaku ekonomi kreatif secara valid.
Menurutnya, kebijakan yang lahir tanpa data yang presisi hanya akan menghasilkan program yang tidak tepat sasaran. Data yang valid akan menjadi instrumen utama dalam memetakan potensi sekaligus basis argumen untuk pengalokasian dukungan pemerintah.
Kegiatan ini diakhiri dengan semangat optimisme. Para peserta yang terdiri dari berbagai subsektor kreatif didorong untuk tetap berani berinovasi dan tidak gentar berkarya.
“Gekrafs menegaskan akan terus mengawal aspirasi ini hingga menjadi kebijakan konkret yang memberikan rasa aman serta kesejahteraan bagi para pelaku kreatif di Lamongan dan Indonesia secara luas,” tegasnya.





