BERITASIBER.COM | PAMEKASAN – Warga Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tengah diliputi keresahan. Sebuah bangunan besar menyerupai gudang yang dibangun di bawah Bukit Telaga Jaya diduga kuat merupakan tempat produksi rokok ilegal merek Bonte.
Isu ini memicu kekhawatiran masyarakat, karena aktivitas produksi rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan dan ketertiban sosial.
Nama SB alias Sei, warga Dusun Kaba’an Dajah, kembali mencuat sebagai pihak yang diduga kuat berada di balik praktik peredaran rokok tanpa izin tersebut. Ini bukan pertama kalinya SB dikaitkan dengan peredaran rokok bodong di Madura, yang selama ini dinilai marak dan luput dari penindakan hukum.
“Bangunan itu cukup luas dan lokasinya tersembunyi. Banyak yang menduga itu bukan sekadar gudang penyimpanan, tapi tempat produksi rokok ilegal,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivis muda Pamekasan, Ach. Zaini, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pembangunan gudang rokok ilegal tersebut. Ia menilai, lemahnya penegakan hukum berisiko menjadikan Madura sebagai sarang industri rokok ilegal.
“Jika benar gudang itu disiapkan untuk produksi rokok Bonte, maka ini jelas pelanggaran pidana. Sesuai Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelakunya bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai,” tegas Zaini.