BERITASIBER.COM | SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, muncul fakta-fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan Tim Teknis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Perkara ini tercatat dalam register Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, dengan terdakwa utama Moch. Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi, yakni Nur Yazid (PPTK), Imam Tohari (Kabid Keuangan Dinas Peternakan), Nur Mufidah (Bendahara), Ahmad Imam Amrozi (Balitbang Bappeda), serta Ahmad Arifin dan Aswar Anas Ruslan dari PT Jamkrindo.
Tim penasihat hukum terdakwa Wahyudi menilai, kliennya seharusnya tidak menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Penasihat hukum Ridlwan menegaskan, tidak ada keterlibatan langsung Wahyudi dalam keputusan teknis maupun hubungan dengan pihak rekanan.
“Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa yang intens berkomunikasi dan memberikan arahan teknis kepada rekanan adalah PPTK dan Tim Teknis, bukan klien kami sebagai PPK,” jelas Ridlwan di hadapan majelis hakim.
Pengakuan senada disampaikan oleh terdakwa lain, Sandi dan Davis, yang menyebut komunikasi proyek lebih banyak dilakukan bersama PPTK Nur Yazid dan anggota Tim Teknis, bukan dengan Wahyudi.
Menurut tim kuasa hukum, dokumen yang ditandatangani Wahyudi hanyalah tindak lanjut administratif atas proses yang sudah dijalankan oleh PPTK dan Tim Teknis.
“Jika Pak Wahyudi tidak menandatangani, maka justru dianggap lalai dalam tugas administratifnya sebagai PPK,” imbuh Ridlwan.





