Menariknya, dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, SH, turut memberikan sorotan tajam terhadap posisi Wahyudi sebagai terdakwa. Ia menyatakan kemungkinan munculnya tersangka baru dalam proses hukum ini.
“Saudara ini sebagai PPTK adalah pembantu teknis dari PPK. Tapi sekarang, PPK menjadi terdakwa. Pasti nanti dalam persidangan ini ada penambahan,” ujarnya dengan nada tinggi.
Dalam kesaksiannya, PPTK Nur Yazid mengakui bahwa tanggung jawab teknis di lapangan, seperti pengurukan, pembangunan fisik, dan pengadaan alat conveyor, memang berada di bawah kendalinya bersama Tim Teknis.
Ia juga menyebut bahwa keputusan teknis berasal dari anggota Tim Teknis bernama Doni dan Asna, lalu diteruskan kepada PPK.
Pihak penasihat hukum menyoroti bahwa dokumen penting proyek, termasuk Surat Perintah Kerja (SPK), bahkan ditandatangani di ruang Bidang Kesmavet, bukan di kantor PPK. Hal ini menambah dugaan bahwa pengambilan keputusan proyek banyak dilakukan tanpa melibatkan Wahyudi.
“Banyak dokumen proyek yang tidak diketahui oleh klien kami. Bahkan ada dugaan pemalsuan tanda tangan. Ini membuktikan bahwa koordinasi pelaksanaan proyek berada di luar kendali PPK,” papar Ridlwan.
Dalam pembelaannya, Ridlwan menekankan bahwa tidak ada bukti persidangan yang menunjukkan kliennya terlibat dalam praktik korupsi ataupun memiliki kesepakatan jahat dengan pihak lain. Ia menegaskan, Wahyudi hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan laporan dari bawahannya.
Sementara itu, saksi dari PT Jamkrindo, Ahmad Arifin, menjelaskan bahwa proses penjaminan proyek dengan nilai Rp217 juta telah dilaksanakan sesuai prosedur, dan tidak ada klaim masuk terkait proyek tersebut.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan adil.(Bs).





