Dari sisi regulasi, kepala desa terikat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 29, disebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela serta wajib menjaga kehormatan dan martabat jabatannya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juga menegaskan kewajiban kepala desa untuk menjunjung tinggi norma sosial, moral, dan etika pemerintahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jika dugaan pelanggaran etika tersebut terbukti melalui mekanisme pemeriksaan, sanksi administratif hingga pemberhentian sementara atau tetap dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Payung hukumnya sudah jelas. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dan ketegasan pemerintah daerah untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu, sejumlah warga Dungkek berharap polemik ini segera diselesaikan secara terbuka. Mereka menilai klarifikasi resmi dari kepala desa yang bersangkutan sangat penting untuk meredam kegaduhan dan menjaga wibawa pemerintahan desa.

“Kalau memang tidak benar, jelaskan kepada masyarakat. Tapi kalau terbukti, harus berani bertanggung jawab,” ujar salah seorang warga.

Kasus dugaan foto mesum yang menyeret kepala desa di Kecamatan Dungkek ini kembali menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan hanya soal kekuasaan administratif, tetapi juga amanah moral.

Publik kini menunggu, apakah pemerintah daerah akan berdiri di pihak etika dan integritas, atau memilih diam di tengah tekanan masyarakat yang kian membesar.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2