BERITASIBER.COM | JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merespons tudingan auditor bernama Victor yang meminta uang kepada Kementerian Pertanian (Kementan) jika ingin memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Disebut Auditor Peras Kementan Rp 12 Miliar, Begini Tanggapan BPK

Dalam keterangan resminya, BPK menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap auditor mana pun yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

“Dalam hal terjadi pelanggaran integritas, akan dilakukan oleh pihak yang menangani pelanggaran tersebut melalui sistem kepatuhan etik,” tulis BPK dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPK menghormati perkara pengadilan yang mengungkap dugaan praktik jual beli entri WTP dalam laporan keuangan kementerian/lembaga. Namun BPK tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah selama dugaan permintaan atau penerimaan suap tidak terbukti secara hukum.

“BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar, dan pedoman pemeriksaan,” kata BPK.

BPK menegaskan, proses pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan selama ini telah sesuai dengan standar dan pedoman pemeriksaan. Dan dilakukan pengendalian mutu secara bertahap yaitu pengendalian mutu dan pengendalian mutu,” pungkas BPK.

Sebelumnya pada Rabu (5/7/2024), terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bahwa proses audit yang dilakukan masih menunjukkan tanda-tanda jual beli pernyataan WTP dalam proses audit yang dilakukan oleh BPK.

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Peralatan Pertanian (Sesditje PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto sebagai saksi mengungkapkan, salah satu inspektur BPK bernama Victor pernah meminta uang kepada Kementerian Pertanian sebesar Rp 12 miliar.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2