Wawan, yang juga Pemimpin Redaksi media lokal Kabar Madura, membeberkan bahwa pihak PWI Pusat telah memegang sejumlah alat bukti yang sangat kuat dan akurat. Bukti-bukti tersebut mencakup rekaman video utuh saat sang pengacara kondang melontarkan kalimat bernada meremehkan kepada jurnalis di lapangan, termasuk kalimat yang mempertanyakan kapasitas berpikir sang wartawan.

Menurut Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) tersebut, tindakan semacam itu merupakan bentuk pelecehan verbal yang tidak bisa ditoleransi begitu saja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menambahkan, dinamika kerja di lapangan antara narasumber dan wartawan terkadang memang memuat pertanyaan yang kritis atau tajam. Kendati demikian, ketidaksetujuan atas substansi pertanyaan jurnalis seharusnya ditanggapi secara rasional, etis, dan profesional, alih-alih melayangkan serangan personal yang menjatuhkan harkat martabat manusia.

Menanggapi video permohonan maaf yang belakangan diunggah oleh Hotman Paris melalui akun media sosial pribadinya, PWI Pamekasan menilai bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara objektif. Permohonan maaf secara virtual memang hak setiap individu, namun penegakan hukum dinilai tetap penting agar memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bersama bagi publik agar senantiasa menghargai profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sebagai salah satu pilar utama demokrasi di negeri ini, jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi secara sah oleh undang-undang. Siapa pun tidak memiliki hak untuk merendahkan atau melakukan intimidasi verbal terhadap pers. Proses hukum harus terus berjalan agar ada pembelajaran berharga bahwa etika dalam menghargai kerja-kerja jurnalistik adalah harga mati,” tegas Wawan menutup pernyataannya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2