BERITASIBER.COM | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyampaikan keprihatinannya terkait masih terulangnya gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada 2024.

Hal ini diungkapkan Dede Yusuf dalam rapat kerja gabungan yang melibatkan Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (05/05/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dede Yusuf menegaskan bahwa situasi ini menunjukkan perlunya pengaturan hukum yang lebih ketat dan terukur.

Ia mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengatur mekanisme dan batasan waktu pengajuan gugatan hasil Pilkada ke MK.

“Ke depan, permasalahan gugatan ke MK RI perlu diatur pembatasannya melalui norma yang tegas dalam revisi UU Pilkada, khususnya terkait jangka waktu penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP) di MK. Tujuannya agar tidak terjadi pengajuan gugatan yang terus-menerus dan berlarut-larut,” ujarnya.

Dede menekankan bahwa penyelesaian sengketa yang tidak kunjung usai dapat mengganggu jalannya pemerintahan di daerah. Proses PSU yang berkali-kali dapat menyebabkan ketidakpastian mengenai siapa kepala daerah yang sah menjabat.

Ia mengingatkan bahwa dalam beberapa kasus Pilkada sebelumnya, proses sengketa hukum berlangsung lebih dari dua tahun, yang berakibat pada terpotongnya masa kerja kepala daerah terpilih.

“Hal ini tentu berdampak negatif pada efektivitas pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan daerah,” ungkapnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2