BERITASIBER.COM | JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, menekankan pentingnya pembaruan regulasi penyiaran yang dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan melindungi keberlanjutan media nasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan di Kompleks Parlemen, Amelia mengungkapkan bahwa perkembangan pesat teknologi digital telah mengubah fundamental industri penyiaran Indonesia, menciptakan tantangan baru yang memerlukan kerangka regulasi yang relevan dan responsif.

Amelia menjelaskan bahwa kehadiran platform digital global seperti YouTube dan TikTok telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi konten media.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dominasi platform-platform ini dalam distribusi informasi, hiburan, dan pendidikan sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab yang proporsional terhadap keberagaman konten dan keberlangsungan media nasional.

“Dominasi ini perlu diimbangi dengan regulasi yang memastikan keberagaman dan keberlanjutan media lokal,” tegasnya.

RDPU ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi), untuk menggali masukan terkait formulasi RUU Penyiaran.

Amelia menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Publisher Rights dengan RUU Penyiaran yang sedang dibahas, guna menciptakan kerangka hukum yang koheren dan komprehensif.

“Agar hak ekonomi media nasional benar-benar terjamin, tidak hanya dari sisi kepemilikan konten, tetapi juga dari distribusi dan monetisasinya,” jelasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2