Dalam diskusi tersebut, Amelia juga menggali perspektif dari Avisi mengenai kemungkinan adopsi sistem klasifikasi dan batasan konten dalam layanan OTT (over the top) video streaming, untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Amelia menekankan kontribusi signifikan layanan OTT video streaming terhadap perkembangan industri kreatif nasional dan diplomasi budaya Indonesia.

Platform ini berperan sebagai jembatan untuk memperkenalkan konten lokal berkualitas kepada audiens global, memperkuat posisi Indonesia dalam peta industri kreatif internasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, Amelia juga mengingatkan tentang potensi tumpang tindih regulasi yang dapat terjadi jika RUU Penyiaran tidak disusun dengan memperhatikan kerangka hukum yang telah ada sebelumnya, seperti UU ITE, UU PDP, dan PSE Komdigi.

“Pembahasan RUU Penyiaran harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan ekosistem regulasi yang lebih luas,” pungkasnya.

Dengan demikian, Amelia Anggraini menegaskan bahwa pembaruan regulasi penyiaran sangat penting untuk menciptakan kerangka hukum yang harmonis dan efektif dalam mengatur dinamika industri penyiaran dan media digital di Indonesia.(*)

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2