Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini juga menyoroti aspek pembiayaan PSU. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang tidak hanya menyita waktu, tetapi juga membutuhkan biaya yang besar. Banyak daerah, menurutnya, tidak memiliki anggaran cadangan yang cukup untuk melaksanakan PSU secara berulang.

“Kalau PSU terus berulang, anggaran yang seharusnya untuk rakyat malah digunakan untuk membiayai proses politik yang belum tentu menghasilkan kepastian. Ini tentu merugikan,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Data menunjukkan bahwa dari total 19 daerah yang telah menyelenggarakan PSU dalam Pilkada 2024, hanya delapan di antaranya yang hasilnya tidak kembali disengketakan.

Daerah-daerah tersebut adalah Parigi Moutong, Bangka Barat, Kota Sabang, Kota Serang, Kutai Kartanegara, Magetan, Bungo, dan Pasaman.

Dengan situasi yang ada, Dede Yusuf menilai bahwa revisi regulasi menjadi langkah strategis untuk mendorong efisiensi, kepastian hukum, serta keberlanjutan tata kelola pemerintahan daerah pasca Pilkada.

Ia berharap pembahasan perubahan UU Pilkada ke depan dapat mencakup substansi penting tersebut agar tidak terjadi pengulangan persoalan dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

Dede Yusuf menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak terkait untuk menciptakan sistem pemilihan yang lebih baik dan lebih efisien, demi kepentingan masyarakat dan kelancaran pemerintahan daerah.

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2