BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan air dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Pucuk, Polres Lamongan, melakukan langkah preventif dengan memasang banner imbauan di sepanjang aliran sungai yang dianggap rawan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (18/02) ini menyasar lokasi-lokasi strategis yang sering dijadikan tempat aktivitas warga.
Pemasangan banner berisi larangan mandi dan bermain di sungai tersebut difokuskan di dua wilayah utama, yakni Desa Plososetro dan Desa Cungkup, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya debit air sungai seiring dengan tingginya intensitas curah hujan di wilayah tersebut belakangan ini.
Kapolres Lamongan melalui Kapolsek Pucuk, AKP Su’ud, S.H., M.H., menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga dari potensi bahaya yang tidak terduga. Menurutnya, musim hujan membawa risiko tersendiri bagi warga yang tinggal di bantaran sungai.
“Kami ingin memberikan peringatan langsung di lapangan. Dengan adanya imbauan visual ini, diharapkan warga lebih sadar akan risiko bahaya tenggelam. Arus sungai saat ini sulit diprediksi, dan keselamatan nyawa adalah prioritas utama kami,” tegas AKP Su’ud saat memimpin personel di lokasi.
Titik-titik pemasangan banner dipilih berdasarkan pengamatan di lapangan, terutama di area yang kerap digunakan warga untuk mencuci pakaian, memancing, atau tempat anak-anak sering bermain air. Pesan yang tertera dalam banner tersebut dirancang dengan kalimat yang tegas namun edukatif agar mudah dipahami oleh seluruh lapisan umur.
Selain memasang atribut visual, personel Polsek Pucuk juga terjun langsung untuk melakukan sosialisasi secara lisan kepada masyarakat sekitar. Petugas memberikan edukasi pintu ke pintu (door-to-door) maupun kepada warga yang ditemui di pinggir sungai agar tidak lengah dalam mengawasi anggota keluarganya.






