Ghufron menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi enam janji layanan. Janji tersebut meliputi Pengobatan cukup menggunakan KTP atau NIK, tanpa perlu membawa fotokopi dokumen. Tidak ada iuran biaya untuk pelayanan. Hari perawatan tidak boleh dibatasi. Obat peserta harus tersedia. Pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.
“BPJS bukan atasan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hubungan kami dengan mereka adalah kontrak, dan dalam kontrak itu kami mencantumkan janji layanan yang baik,” tegas Ghufron.
Menurut data BPJS Kesehatan, hingga akhir 2024, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 278,1 juta, atau 98,45 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, peserta aktif mencapai sekitar 77,3 persen.
Selain itu, jumlah FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meningkat 28 persen dari 18.437 pada tahun 2014 menjadi 23.682 pada tahun 2024. Mitra rumah sakit juga mengalami peningkatan signifikan, dari 1.681 menjadi 3.162, atau meningkat sebesar 88 persen.
Dengan langkah ini, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan tidak terhambat oleh kebijakan yang tidak sesuai.
Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan setiap permasalahan yang dihadapi dalam pelayanan kesehatan agar dapat ditindaklanjuti dengan baik.(*)





