BERITASIBER.COM | JAKARTA – BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa rumah sakit (RS) tidak diperbolehkan membatasi waktu perawatan pasien. Masyarakat diminta untuk melapor jika menemukan rumah sakit yang membatasi masa perawatan pasien dalam periode tertentu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan di Jakarta pada Senin, 14 Juli 2025.

Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kebijakan yang membatasi waktu rawat inap pasien.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Jadi tidak ada kebijakan dari BPJS yang menyatakan bahwa pasien harus pulang dalam waktu tiga hari. Jika ada pasien yang tetap dipulangkan, itu bukan kebijakan BPJS,” ujarnya.

Ghufron mengimbau kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami pembatasan waktu perawatan untuk segera melapor.

Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal-kanal resmi BPJS Kesehatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Laporan dan keluhan tersebut akan menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan dalam kontrak yang dijalin dengan fasilitas layanan kesehatan terkait.

“Ada potensi mulai dari peringatan hingga pemutusan kontrak jika rumah sakit tidak melakukan perbaikan,” tambahnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2