Peserta yang dapat mengaktifkan kembali status JKN-nya adalah mereka yang tercatat sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, serta peserta dengan kondisi medis tertentu, seperti penyakit kronis atau kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa.
Untuk proses pengaktifan kembali, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Apabila dinyatakan memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
“Koordinasi lintas sektor ini kami lakukan agar tidak ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan namun terhambat aksesnya,” tambah Janoe.Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin memeriksa status kepesertaan JKN.
Pengecekan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan menyediakan layanan BPJS SATU! serta petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di fasilitas kesehatan untuk membantu memberikan informasi dan solusi cepat.
BPJS Kesehatan berharap, melalui sosialisasi yang masif, masyarakat semakin memahami mekanisme kepesertaan JKN, sehingga tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.





