“Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kelurahan Pakuncen Kecamatan Wirobrajan dimana Panwaslucam membuat saran perbaikan untuk TPS 32 Pakuncen karena terdapat 1 (satu) Pemilih ber- KTP Kalimantan Timur yang menggunakan hak pilih surat suara PPWP tanpa Form Pindah Memilih,” katanya.
Adanya pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada. Pada Pemilu 2024 pemungutan suara ulang terjadi di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Wirobrajan dan Kecamatan Pakualaman. Kerawanan dalam Tahapan Penghitungan dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara, adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada.
Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kecamatan Wirobrajan dimana terdapat penghitungan suara ulang karena terdapat selisih data pengguna hak pilih di penghitungan surat suara sah dan surat suara tidak sah. Adanya gugatan atas hasil Pemilu/Pilkada.
Pada Pemilu 2024 gugatan atas hasil Pemilu terjadi di Kecamatan Mantrijeron dimana salah satu calon legislatif menggugat hasil perolehan suara di TPS Gedongkiwo.
“Selain kerawanan itu, terdapat satu kerawanan yang terjadi pada Pemilu Tahun 2024 yaitu Netralitas Penyelenggara pada tahapan kampanye. Meskipun kerawanan ini tidak masuk kedalam indikator IKP 2022, namun pada Pemilu 2024 terjadi di Kecamatan Pakualaman, sehingga perlu untuk menjadi perhatian dan diantisipasi bersama,” sambungnya.
Berdasarkan hasil penyusunan Pemetaan Kerawanan ini, jajaran Pengawas Pemilu di Kota Yogyakarta menggunakannya sebagai pijakan untuk menyusun langkah langkah upaya pencegahan terhadap kerawanan dan pelanggaran setiap tahapan Pemilihan 2024.
“Oleh karena itu, koordinasi aktif dengan seluruh stakeholder terkait harus dilakukan dan melibatkannya secara bersama – sama dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran sehingga pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yogyakarta dapat berjalan lancar dan kondusif,” pungkasnya. (wir)
Editor : Achmad Bisri






