BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta petakan kerawanan pada Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yogyakarta 2024.

Upaya ini dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kerawanan dan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan hambatan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hasilnya terdapat beberapa kerawanan yang berpotensi terjadi pada Pemilihan 2024 yang perlu untuk diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut merupakan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta dan jajarannya dengan berbasis pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan tahun 2022 lalu.

Hasil pemetaan kerawanan adalah yakni, kerawanan dalam Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Pada Pemilu 2024 terdapat pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) terjadi di 5 (lima) Kecamatan yaitu Wirobrajan, Jetis,Gondokusuman, Gondomanan dan Gedongtengen.

“Sedangkan kerawanan dalam Tahapan Kampanye yakni pelanggaran lokasi kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu/Pilkada. Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kecamatan Wirobrajan, dimana terdapat peserta Pemilu yang melaksanakan kampanye di tempat ibadah. Adanya Intimidasi Terhadap Penyelenggara Pemilu dalam proses pelaksanaan Pemilu/Pilkada. Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kecamatan Gondokusuman dan Wirobrajan,” kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, Minggu (30/6/2024).

Kerawanan lainnya, adanya Laporan tentang Politik Uang yang dilakukan oleh Peserta/Tim Sukses/Tim Kampanye Pemilu. Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kecamatan Kotagede.

Kerawanan dalam Tahapan Pemungutan Suara, yakni adanya logistik berupa surat suara pemungutan suara yang tertukar. Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kelurahan Pandeyan Kecamatan Umbulharjo.

Adanya komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara. Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kecamatan Ngampilan dimana terdapat saksi Presiden dan Wakil Presiden yang keberatan atas hasil pemungutan dan penghitungan suara.

Adanya saran perbaikan (catatan khusus) dari pengawas saat pemungutan suara.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2