Jika menggunakan layanan sebelum masa tunggu berakhir, peserta akan dikenakan denda. Artinya, peserta harus paham betul konsekuensi menunggak iuran.

Menanggapi keluhan tersebut, Humas BPJS Kesehatan Bulukumba, Bary, menjelaskan bahwa ketentuan denda sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia juga menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memberikan informasi melalui Petugas Informasi Langsung (PIL), mobil BPJS keliling, dan media sosial. Namun, efektivitas cara ini masih perlu dipertanyakan.

“Ijin pak, jadi di BPJS kesehatan ada 2 pemberian informasi, Ada yg secara langsung (PIL dan mobil BPJSkeliling) Dan juga ada yang melalui media sosial,” jelas Bary melalui pesan WhatsApp, Jumat, 5 September 2025.

Bary menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi untuk merencanakan sosialisasi di Desa Bukit Harapan. Sebagai tindak lanjut, BPJS Kesehatan berjanji akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Hari senin InsyaAllah saya koordinasikan dengan bagian terkait dan desa pak Untuk rencana kegiatan sosialisasinya di sana,” kata Bary.(Ar)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2