BERITASIBER.COM | BULUKUMBA – BPJS Kesehatan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian. Kali ini, sejumlah warga mengeluhkan atas kurangnya sosialisasi terkait aturan pembayaran tunggakan iuran. Aturan ini dinilai memberatkan peserta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Awaluddin, warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, adalah salah satunya, Ia menceritakan bagaimana dirinya terpaksa melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri, padahal anggota keluarganya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS yang ditanggung pemerintah dalam Kartu Keluarga (KK). Sayangnya, ia tidak tahu aturan lengkapnya.

“Seharusnya aturan denda dan masa tunggu dijelaskan lebih jelas ke masyarakat. Jangan sampai kami sudah bayar, tapi masih sulit menggunakan layanan,” keluh Awaluddin. Keluhan ini mewakili suara masyarakat yang merasa tidak mendapat informasi yang cukup

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rudianto, Ketua DPD Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) Bulukumba, mendampingi Awaluddin. Ia menyayangkan minimnya sosialisasi dan informasi yang jelas soal aturan pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan. Menurutnya, banyak warga desa yang tidak tahu soal denda dan masa tunggu setelah membayar tunggakan. Ini sangat disayangkan.

“Karena tidak mau repot saat berobat di puskesmas atau rumah sakit, saya lunasi tunggakan. Tapi setelah dibayar, ternyata ada aturan denda dan masa tunggu. Kami tidak tahu sebelumnya, dendanya bahkan lebih tinggi dari iuran,” kata Rudianto, Kamis, 4 September 2025. Ini menunjukkan kebingungan masyarakat.

Rudianto menekankan pentingnya sosialisasi yang serius dari BPJS Kesehatan Bulukumba tentang Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur ketentuan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, termasuk masa tunggu 45 hari untuk rawat inap setelah melunasi tunggakan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2