Dimana dalam sehari, para pelaku dapat memproduksi 100 tabung gas 12 kilogram dan dijual kepada pembeli. Harganya antara Rp 150 ribu hingga Rp 170 ribu
“Sementara ini, mereka mengaku hanya menjual di wilayah Sidoarjo saja. Akan tetapi masih kami kembangkan lagi,” imbuh Christian Tobing.
Selain itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga mengamankan dua buah mobil dari empat tersangka di Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Rincinnya, satu mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut tabung LPG 12 kilogram yang sudah siap edar. Sedangkan tabung LPG 3 kilogram diangkut memakai mobil penumpang.
“Jadi mobil penumpang ini digunakan untuk mengambil tabung LPG bersubsidi. Ini agar tidak diketahui masyarakat dan polisi,” bebernya.
Christian menambahkan, pihaknya masih mendalami lagi dari mana komplotan itu dalam mendapat tabung gas LPG 3 kilogram tersebut.
“Kami juga sita alat untuk mengoplos tabung LPG bersubsidi ke tabung 12 kilogram. Kami masih terus dalami lagi aksi tersangka ini,” terangnya.
Kelima pelaku dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. Yaitu dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Reporter: Lukman A F
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





