BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polemik keberadaan makam palsu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Lamongan, akhirnya berakhir.
Setelah dua tahun menjadi kontroversi, bangunan cungkup beserta tiga makam abal-abal tersebut resmi dibongkar pada Kamis (20/11/2025) dengan pengawasan langsung dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Turi.
Pembongkaran dilakukan oleh sekitar 10 warga yang sejak awal menolak pendirian makam tersebut. Proses dimulai sekitar pukul 08.30 WIB, di mana warga merobohkan atap bangunan berukuran 6×6 meter menggunakan peralatan sederhana seperti palu.
Camat Turi, Rahmad Hidayat, membenarkan bahwa pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan bernomor 451/556/413.012/2024, yang berisi instruksi agar makam dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai lahan pemakaman umum.
“Masalah ini sudah berlangsung selama dua tahun dan cukup rumit. Pembongkaran akhirnya dapat dilakukan setelah turun surat dari Pak Sekda dan melalui proses koordinasi panjang dengan pemerintah desa dan dusun,” jelas Rahmad.
Rahmad menuturkan pihak yang melakukan eksekusi adalah kelompok warga yang sejak awal kontra terhadap keberadaan makam palsu tersebut. Forkopimcam Turi, yang terdiri dari Camat, Kapolsek Turi AKP Suroto, dan perwakilan Koramil, hanya melakukan pemantauan dari radius 10 meter.





