Semua warga binaan sama, tegas amanat UU. Nomor 22 Tahun 2022, mereka diwajibkan untuk mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Setelah itu akan ditempatkan di kamar masing-masing sesuai dengan kapasitas dan status warga binaan. Berkaitan dengan pelaksanaannya, setiap warga binaan diwajibkan melaksanakan penandatanganan dokumen yang menyatakan kesanggupan untuk menaati tata tertib didalam Lapas serta pelaksanaan penempatan kamar dilaksanakan secara gratis.

“Sudah dilakukan sejak saya mulai dinas di Lapas Lamongan, pada awal Januari 2023. Dokumen lengkap, dan Alhamdulillah selama ini tidak ada gejolak atau protes sedikitpun dari warga binaan. Hal ini dapat dibuktikan melalui kanal pengaduan di Direktorat, Kanwil, maupun internal yang nihil pelaporan,” tuturnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tak mau kalah, Eka Suprastiya selaku Kasubsie Perawatan pun menanggapi, pada layanan kesehatan di klinik Hadiwijaya Lapas Lamongan menjadi salah satu klinik Lapas yang mempunyai ijin operasional layak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan.

“Poliklinik Lapas Kelas IIB Lamongan sudah melaksanakan secara maksimal pelayanan kesehatan dengan 3 tahap. Pertama, tahap preventif dalam bentuk penyuluhan kesehatan ke masing-masing blok secara rutin 3 kali dalam seminggu. Kedua, Layanan kesehatan warga binaan di Poliklinik setiap hari saat jam kerja operasional kantor oleh Dokter dan Perawat. Ketiga, Layanan on call 24 jam menjadi pelayanan unggulan dari Lapas Lamongan dimana petugas medis akan siap 24 jam dengan sistem piket dalam memberikan layanan kesehatan,” jelasnya.

Kalapas Lamongan, Mahrus terus berupaya memberikan pelayanan dan fasilitas yang mendukung guna terciptanya kondisi Lapas Lamongan yang kondusif, bersih dan tentunya bebas dari gangguan kamtib.

“Pelayanan menjadi hal yang utama bagi suatu birokrasi oleh sebab itu Lapas Lamongan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima baik untuk masyarakat maupun warga binaan, semua pelayanan yang ada diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya,” ujarnya

Agus Amin selaku koordinator Humas Lapas Lamongan juga menambahkan, segala bentuk Layanan di Lapas Kelas IIB Lamongan baik Layanan kepada Masyarakat maupun Warga Binaan sudah terukur melalui survei yang dilakukan setiap bulan oleh Balitbang Hukum dan HAM.

“Layanan Kita setiap bulan diukur dan terbukti nilai terakhir di bulan November 2023 Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 3.83% skala 4 predikat Sangat Baik dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 3,81% skala 4 predikat Sangat Baik. Jika ada pengaduan langsung saja disampaikan melalui saluran Whatsapp di nomor 08113405959,” ungkap Agus.

“Itu artinya, semua pengguna layanan yang ada di Lapas Kelas Lamongan memang sepakat menyatakan bahwa Pelayanan di Lapas Kelas IIB Lamongan sudah memenuhi standart indeks yang ada,” pungkas Agus.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2