BERITASIBER.COM | TAKENGON – Masyarakat Kemukiman Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, tegas menolak rencana pembukaan tambang emas yang akan dilakukan PT Pegasus Mineral Nusantara. Kamis (26/6/2025)
Perusahaan ini akan beraktivitas di lahan seluas 996 ribu hektar dengan kapasitas produksi 2.090 ribu ton/tahun. Dikutip dari situs Dinas ESDM Aceh, PT Pegasus Mineral Nusantara mendapatkan total luas IUP emas di Aceh Tengah, sekitar 1.008 hektar.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Aceh, Nomor: 009/KPM/X/2024, tanggal 28 Oktober 2024, dan ditandatangani Kepala Mukim Pameu, Salihin, beserta lima reje kampung atau kepala desa itu, dijelaskan sembilan alasan penolakan masyarakat.
1. Perekonomian masyarakat Kemukiman Pameu, selama ini bergantung pada sektor pertanian, perkebunan, dan hasil alam lainnya.
2. Permukiman masyarakat yang dihuni 1.859 jiwa [laki-laki 959 jiwa dan perempuan 900 jiwa] harus dijaga.
3. Sungai sebagai sumber penghidupan warga harus bebas dari pencemaran.
4. Hutan dan segala keragaman hayatinya harus dilindungi dari kerusakan.
5. Mencegah terjadinya konflik masyarakat dengan satwa liar.
6. Bencana alam akibat kerusakan lingkungan harus dicegah.
7. Mencegah terjadinya krisis iklim.
8. Mencegah terjadinya konflik sosial antar-masyarakat.
9. Menjaga nilai-nilai budaya, situs sejarah, dan kearifan lokal.