BERITASIBER.COM | JAKARTA – Dewan Pers memberikan perhatian serius terhadap penetapan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka dalam kasus permufakatan jahat yang merintangi pemeriksaan perkara korupsi, termasuk di dalamnya komoditas crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Pertemuan antara Dewan Pers dan pihak Kejaksaan Agung telah berlangsung pada Selasa, 22 April 2025, untuk membahas kasus ini.
Pada Kamis, 24 April 2025, Kejaksaan Agung mengunjungi Dewan Pers untuk menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Jumat, 25 April 2025, Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, mengungkapkan bahwa Dewan Pers telah menerima berkas-berkas tersebut dari Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Ninik Rahayu menekankan pentingnya pengalihan penahanan Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan yang akan dilakukan di Dewan Pers.
“Pengalihan penahanan pada Tian Bahtiar tujuannya agar memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers,” ujarnya.