BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Kepolisian Resor Tuban menetapkan seorang staf Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lamongan berinisial HP (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perzinaan.
Penetapan ini dilakukan setelah HP digerebek bersama seorang perempuan berinisial K (48) di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Senin (16/2/2026).
Penggerebekan tersebut bermula dari laporan istri sah HP, M (45), yang mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dengan perempuan lain. Setelah melakukan penelusuran mandiri, M mendapati HP tengah berada di sebuah hotel bersama K. Ia kemudian melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian setempat dan melakukan penggerebekan dengan pendampingan petugas.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati HP dan K berada di dalam satu kamar hotel. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban guna menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya bukti yang menguatkan dugaan telah terjadi hubungan layaknya suami istri antara kedua pihak.
Kasatreskrim Polres Tuban menyampaikan bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan HP dan K sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perzinaan.
“Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar salah satu pejabat kepolisian, Rabu (18/2/2026).






