Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Indahwan Suci Ning Ati dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawaddah, mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh kepolisian. Ia menyatakan kliennya merasa terpukul atas kejadian tersebut, namun berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tanpa intervensi.

“Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang status sosial maupun jabatan. Kami juga mendesak pihak instansi terkait, baik Sekretariat Dewan maupun Pemerintah Kabupaten Lamongan, agar segera mengambil langkah administratif sesuai aturan disiplin aparatur sipil negara,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Indahwan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti tambahan yang akan diajukan dalam persidangan guna memperkuat dakwaan. Ia berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintahan agar senantiasa menjaga integritas, moralitas, serta etika dalam kehidupan pribadi dan profesional.

“Sebagai abdi negara, seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Tindakan tegas diperlukan agar ada efek jera dan tidak terulang kembali di kemudian hari,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Sekretariat Dewan DPRD Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian HP maupun potensi sanksi etik dan administratif yang akan dijatuhkan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2