Atas kejadian ini, Bang Ipul melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polres Lamongan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan itu secara serius dan memberikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.
Terpisah, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan intimidasi tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lamongan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasus ini langsung mendapat perhatian dari kalangan jurnalis di Lamongan. Mereka mengecam segala bentuk intimidasi terhadap insan pers dan menegaskan pentingnya kebebasan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius dan dapat dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers,” kata salah satu jurnalis Lamongan yang enggan disebutkan namanya.(Bs).





