“Di perjalanan waktu, perilaku anak ini masih belum berubah. Akhirnya ibu korban mencoba melihat komunikasi antara korban dengan psikolog, hingga didapatilah disitu adanya chat (pesan) bahwasannya korban telah disetubuhi oleh bapaknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan upaya membujuk korban untuk mengakui perihal yang dialaminya hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada dirumah orang tuanya di Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk, Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Korban mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh bapaknya pada saat kondisi ada kesempatan ibunya tidak ada di rumah. Dan dari percakapan itu, kami dapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang berada di rumah orang tuanya dan kita lakukan penangkapan,” ungkapnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka terjerat pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.(Bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2