“Setelah tangki utama penuh, solar dipindahkan ke tangki rakitan menggunakan pompa. Begitu tangki utama kosong kembali, tersangka beralih ke SPBU lain untuk kembali melakukan pengisian. Aktivitas ini dilakukan berulang kali hingga tangki penampungan penuh,” jelas Kalfaris.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan hasil interogasi sementara, motif utama tersangka adalah mencari keuntungan finansial secara instan. Bio Solar yang dikumpulkan secara ilegal tersebut rencananya akan ditimbun dan dijual kembali ke pihak lain dengan harga yang lebih tinggi, terutama menyasar konsumen industri atau pengecer yang terdampak kenaikan harga BBM non-subsidi.

“Tujuannya jelas untuk kepentingan pribadi. Tersangka ingin mendapatkan keuntungan besar dari selisih harga atau kenaikan harga BBM. Beruntung, tindakan ini berhasil kita hentikan sebelum solar tersebut sempat dipasarkan,” tegas Kapolres.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat dilakukan pemeriksaan surat-surat, tersangka sama sekali tidak bisa menunjukkan izin resmi terkait pengangkutan maupun kepemilikan BBM dalam jumlah besar tersebut. Polisi pun menyita satu unit truk, alat pompa, serta 1.000 liter Bio Solar sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, YAF terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.

Pihak Polres Blitar Kota pun mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi, mengingat tindakan semacam ini sangat merugikan masyarakat luas dan mengganggu stabilitas distribusi energi nasional.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2