BERITASIBER.COM | LAMONGAN -Warganet Lamongan kembali dibuat geram setelah sebuah video keluhan sopir truk beredar dan viral di media sosial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam video tersebut, seorang sopir mengungkapkan kekesalannya karena dipungut biaya parkir sebesar Rp5.000 ketika berhenti di sepanjang Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan.

Ia mempertanyakan legalitas penarikan tersebut karena dilakukan di bahu jalan raya, bukan di area parkir resmi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam video berdurasi singkat itu terlihat sopir memperlihatkan karcis berwarna putih bertuliskan “Jalan Lingkar Utara Tengah” dengan nominal Rp5.000. Sopir menegaskan bahwa pungutan parkir di tempat tersebut terasa seperti parkir di kawasan wisata, bukan di ruas jalan umum.

Video tersebut langsung mendapat perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan dan Polres Lamongan. Untuk merespons keresahan para sopir, petugas gabungan turun ke JLU guna melakukan monitoring dan memberi imbauan agar kendaraan khususnya truk tidak berhenti dan parkir sembarangan di jalur tersebut.

Lubis Taufik, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Lamongan, menegaskan bahwa karcis parkir yang beredar bukan berasal dari instansi resmi dan tidak memiliki dasar hukum.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2