Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10.000.000, satu buah kunci gembok, dan satu kunci brankas yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, memberikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kesigapan Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik,” tegas AKP Abid Uais.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat ini, tersangka ARR tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2