Mukti mengatakan, berdasarkan pengakuan RCL, bahan kimia ini didapat dari China yang kemudian disimpan oleh seseorang berinisial E. Kemudian bahan kimia yang dibuat menjadi obat perangsang ini sempat dijual melalui toko online.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 228 botol obat perangsang dengan sebutan ‘poppers’ yang belum diberi label merek serta 597 kotak obat perangsang dengan merek seperti PWB, Superman Cokelife, Fist, The Hulk, Magic Chocolate, English Royale, Pac West, Jack Ass, Fuck Yolo, Ram Origin, Bolt, TNT Boom, Jungle Juicy, Locker Room Original, Iron Horse, Super Rush, C4 Yellow, dan Amsterdam Gold

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dia mengatakan sebanyak 731 botol ‘poppers’ yang belum diberi label merk berhasil diamankan sebagai barang bukti. Ada juga 113 kotak ‘poppers’ dengan merk Super Rush, Glenburgie, Tom Kuning, Rainbow, Jeked, C4, Dopamine, Double Scorpio Honey, Jungle Juice Gold, Thunder Bell, English Rouyal, Pig, Everest, dan TNT.

Mukti menyebut pihaknya telah menetapkan E dan I selaku pemasok dari China sebagai DPO. Sementara para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan terkait dengan sediaan farmasi. Ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar seperti dikutip dari halaman Detikcom. (WR)

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.comĀ 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2