Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemilik warung agar tidak menjual miras, baik legal maupun ilegal, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kapolsek menambahkan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala hingga menjelang malam Tahun Baru, sebagai bentuk komitmen Polsek Deket dalam menciptakan situasi aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras. Apabila mengetahui adanya peredaran miras, masyarakat dapat segera melapor kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Dengan digiatkannya razia miras ini, diharapkan situasi keamanan di wilayah Kecamatan Deket tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menyambut Tahun Baru 2026 dengan rasa aman dan nyaman.





