BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Polsek Deket menggelar razia di sejumlah warung yang terindikasi menjual miras di wilayah Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (14/12/2025).
Razia ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi (cipkon) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif menjelang pergantian tahun. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Deket bersama anggota, dengan menyasar warung dan tempat usaha yang diduga menjadi lokasi peredaran miras.
Kapolsek Deket, IPTU Tulus Haryanto menjelaskan bahwa peredaran miras kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kriminal, dan kecelakaan lalu lintas, khususnya menjelang malam pergantian tahun.
“Razia ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan menjelang Tahun Baru 2026. Kami tidak ingin miras menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Deket,” tegas Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan secara humanis di sejumlah warung dan berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras dari berbagai merek yang dijual tanpa izin. Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Deket untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





