BERITASIBER.COM | KEDIRI – Tantang APH adalah ajakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menegakkan hukum secara adil. Tantang APH juga bisa berarti ajakan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tambang Ilegal Galian C Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kediri, PT LMA Terkesan Tantang APH

Terbukti Aktivitas tambang Galian C yang dikerjakan PT LMA (Lancarjaya Mandiri Abadi) selaku kontraktor pembangunan jalan tol Kediri – Tulungagung, dua tahun beroperasi tanpa izin.

Warga Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri mengeluh ketika hujan turun, becek, bila panas jalan berdebu, diduga akibat aktivitas tambang Galian C tak berizin.

Dari pantauan Wartawan, ada beberapa dump truk yang mengangkut tanah merah di sekitar desa tersebut. Tanah merah itu kemudian diangkut melewati jalan tanah dan keluar di Desa Gayam.

Salah seorang warga sekitar, Yono mengatakan, aktivitas Galian C di kawasan itu sudah berjalan lama lebih dari 2 tahun. Padahal setahu dirinya, di desa manyaran aktivitas Galian C dilarang beroperasi.

“Seharusnya ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, Galian C tidak diperbolehkan lagi, tapi di lapangan terus beroperasi melakukan pengerukan tanah merah,” kata Jani, pada wartawan saat di lokasi tambang, Jum’at (13/2/2025).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2