BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menyetujui perubahan usulan penambahan judul peraturan daerah (Perda) tentang peraturan perseroan bank daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Lamongan (BDL).
Persetujuan tersebut dalam rapat Paripurna DPRD Perubahan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (4/11/2024).
Usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 314 huruf C dan huruf D undang-undang nomor 4 tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 7 tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Plt. bupati Lamongan Abdul Rouf menjelaskan, perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang nomor 4 tahun 2023 diundangkan, yaitu tanggal 12 januari 2023.
Sementara, Bank Daerah Lamongan yang berbadan hukum sebagai Bank Pengkreditan Rakyat diberikan kesempatan melakukan kegiatan usaha sebagai bank pengkreditan rakyat dengan waktu paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan badan hukum. Kesempatan ini akan segera habis paling lambat 12 Januari 2025.
Dengan disetujuinya penambahan judul Perda dalam program pembentukan Perda tahun 2024, Pak Rouf mengatakan, akan segera menyampaikan ke pimpinan dewan untuk dilakukan pembahasan.






