“Pelaku datang kembali ke warung dengan membawa senjata tajam dan menyerang korban secara membabi buta. Aksinya terekam CCTV, dan setelah laporan masuk, kami langsung bergerak cepat hingga pelaku berhasil kami amankan,” ujar Ubaidillah.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek di kepala dan lengan kanan akibat sabetan parang. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug.
Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.(sarman)
Scroll Untuk Lanjut Membaca
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com
Artikel Rekomendasi
Halaman:





